Bantah Dana Haji Disunat, Kemenag Prov. Maluku Akat Bicara "Itu Fitnah Besar "

Umarah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I. (FOTO: Dok Kemenag Maluku)
Maluku Tengah, Inmas MTsN 7 Maluku Tengah– Sekitar 1272 jamaah haji asal Provinsi Maluku menjadi prioritas oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku untuk memperoleh dana subsidi.
Adanya kabar miring terkait dugaan penyunatan dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 1.908.000.000 langsung dibantah pihak Kanwil Kementerian Agama Maluku.
Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin, SA.g, M.Pd.I, melalui rilis yang dikirim kepada mediaindonesiaraya.id, Selasa malam (3/12/2019) mengemukakan, estimasi penggunaan dana subsidi yang diperuntukkan kepada para jamaah sebesar Rp. 1.500.000 per jamaah. Dana itu sudah dikelola sesuai dengan mekanisme yang diperuntukkan bagi pelayanan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku
“Jadi tidak ada yang namanya penyunatan dana subsidi seperti apa yang dilansir oleh salah satu media online edisi 29 Nopember 2019, dengan judul “Kanwil Kementerian Agama Maluku Diduga Sunat Dana Haji”. Jelas berita itu tidak benar,” katanya.
Yamin mengatakan, dana subsidi tersebut telah direalisasikan oleh Kementerian Agama sesuai rekomendasi yang diberikan DPRD Provinsi Maluku Nomor : 043.2 / 155 DPRD tentang persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jamaah haji Provinsi Maluku 1440 H/2019 M, tanggal 12 Juni tahun 2019.
Menurut Yamin, subsidi tersebut telah direalisasikan Kementerian Agama tersebut telah mengacu sesuai Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor : 043.2 / 155 DPRD tentang persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jamaah haji provinsi Maluku 1440 H/2019 M, tanggal 12 Juni tahun 2019. Dimana di dalamnya termuat komponen kebutuhan embarkasi dan debarkasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa Dana yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Maluku ini diperuntukkan pada komponen biaya meliputi operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi, biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang, angkutan transportasi darat, bagasi di Ambon, buruh angkut, bagasi di Makassar, dan biaya operasional selama di Ambon.
“Kami Kanwil Kementerian Agama selaku lembaga yang dipercayakan untuk menyelenggarakan ibadah haji, telah memenuhi seluruh kebutuhan jamaah dengan mengacu sesuai rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku Kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yang memberikan subsidi kepada 1.272 calon jamaah haji asal daerah ini senilai Rp.1.908.000.000 dengan rincian masing masing jamaah mendapat Rp. 1.500.000. Dana ini sudah habis terpakai untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019,” paparnya.
Terkait pemberitaan yang dilansir itu, Yamin yang juga mantan Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Maluku ini mengatakan, uang Rp 100.000 yang dikembalikan kepada jamaah khususnya Kota Ambon, karena saat berada di asrama haji Sudiang mereka memiliki jatah makan dua kali, namun hanya menggunakan jatah makan hanya satu kali.
“Sedangkan jatah makan satu lagi tidak mereka pakai, karena jadwal keberangkatan dimajukan, dan kelebihan uang makan tersebut lalu kami kembalikan kepada masing-masing jamaah haji asal kota Ambon,” urainya menjelaskan.
Sementara pada musim penyelenggaraan haji tahun 2018 lalu, uang jamaah yang dikembalikan sebesar Rp 500.000, hal ini disebabkan keterlambatan penyaluran dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air baru sisa subsidi itu ditranfer ke masing-masing jamaah.
“Daripada uang itu dikembalikan ke pemerintah daerah, kami memutuskan untuk mentransfer dana ini ke masing-masing rekening jamaah haji,” jelasnya.
Agar tidak terjadi salah interpretasi dan salah persepsi, untuk itu Yamin meminta agar seluruh pihak tidak ikut menyampaikan informasi yang tak sesuai fakta dan data. Jika ada informasi yang menyentuh kinerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, akan lebih bijaksana dikonfirmasikan langsung kepada pihak terkait agar berita yang disampaikan dapat berimbang dan tidak terkesan menyudutkan.
“Kami terbuka kepada publik, siapapun yang membutuhkan informasi terkait pelayanan haji akan kami sampaikan dan kami layani dengan baik dan benar,” kata dia.
“Tapi jikapun ada pihak-pihak yang punya maksud tertentu dan tendensius, kami sarankan agar membawa persoalan ini ke ranah hukum, jangan menebar fitnah di ruang-ruang publik,” pungkasnya.(G.Baz) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selayang Pandang MTsN 7 Maluku Tengah

Kankemenag Kab. Maluku Tengah Resmi buka pelaksanaan UAMBN_BK Jenjang MTs Tingkat Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 di MTs Negeri 7 Maluku Tengah.